Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/pbi/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia memerlukan informasi yang disampaikan bank secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;
  2. bahwa sehubungan dengan meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada kesiapan penyampaian laporan, diperlukan perpanjangan waktu implementasi sistem laporan bank umum terintegrasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
22/22/PBI/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/pbi/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
LN. 2020/NO.310, TLN. 2020/NO.6609, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/22/PBI/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.