Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/pbi/2020 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak wabah virus corona, Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial sebagai langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan untuk membantu pemulihan sektor riil;
- bahwa langkah kebijakan lanjutan untuk membantu pemulihan sektor riil dilakukan melalui perpanjangan periode pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu mencakup penyediaan dana untuk sektor prioritas yang ditetapkan dalam program pemulihan ekonomi nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/19/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/pbi/2020 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2020
Berlaku Tanggal
16 Desember 2020
Sumber
LN. 2020/NO.291, TLN. 2020/NO.6600, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/19/PBI/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.