PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi;
- bahwa siklus keuangan Indonesia masih dalam fase pemulihan menuju kepada fase ekspansif, sehingga diperlukan peningkatan penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif agar dapat berkontribusi lebih tinggi pada pemulihan ekonomi dan mendorong siklus keuangan mencapai titik optimalnya;
- bahwa untuk mendorong penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, diperlukan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
24/5/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BI Tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2022
Berlaku Tanggal
01 Maret 2022
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 56
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6772
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6772
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.