Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha bank;
  2. bahwa dalam rangka menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/ diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan;
  3. bahwa inovasi perbankan menyebabkan berkembangnya jenis penyediaan dana yang struktur risikonya semakin kompleks;
  4. bahwa dalam melaksanakan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  5. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
7/3/PBI/2005

Tahun
2005

Tentang
Peraturan BI Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
20 Januari 2005

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 13
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4472

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/5/PBI/2000 tentang Penyediaan Dana oleh Bank yang Dijamin Bank Lain
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/16/PBI/2000 tentang Perubahan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR Tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Kredit Bank Umum

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (146.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.