Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019

Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019

Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri

PERTIMBANGAN

Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bunuh diri merupakan salah satu kasus serius yang sering terlupakan, ekspresi dari hilangnya harapan yang dicetuskan oleh ketidakmampuan individu dalam mengatasi stres dan hampir 90 persen individu yang melakukan bunuh diri dan usaha bunuh diri mempunyai kemungkinan mengalami gangguan mental yaitu depresi.
  2. bahwa berbagai pemberitaan media yang ada, kasus bunuh diri kerap diliput sebagaimana halnya sebuah peristiwa kriminal. Identitas korban, alamat tinggal, dan juga keluarganya diungkap secara gamblang. Termasuk modus, peralatan maupun cairan yang digunakan. Sebuah hal yang berpotensi mengundang aksi peniruan. Ada banyak wartawan ternyata tak memiliki sensitivitas dalam melaporkan aksi maupun upaya percobaan bunuh diri.
  3. bahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri bagi sebagai panduan bagi wartawan Indonesia dan organisasi pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Dewan Pers

Nomor
2/PERATURAN-DP/III/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Dewan Pers Tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.