Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2021 Tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Dewan Pers telah menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan Peserta Uji Kompetensi Wartawan untuk mendukung dan meningkatkan profesionalisme wartawan.
- bahwa terdapat tiga jenjang kompetensi wartawan secara berurutan dari terendah hingga tertinggi dengan kompetensi tertentu yaitu mulai dari Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama
- bahwa Penanggung jawab Redaksi atau Pemimpin Redaksi wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama.
- bahwa karena pesatnya pertambahan media pers secara nasional, telah terjadi ketimpangan antara jumlah Wartawan Utama dan jumlah media yang membutuhkan penanggung jawab redaksi besertifikat Wartawan Utama.
- bahwa meski pun Dewan Pers telah membolehkan seorang Wartawan Utama menjabat sebagai pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi di 2 (dua) media pers, namun kebijakan itu tetap belum mengatasi masalah kebutuhan Wartawan Utama. Akibatnya, belakangan ini banyak Wartawan Utama menjadi “pemimpin redaksi formalitas” di pelbagai media pers.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Pers
Jenis
Nomor
2/PERATURAN-DP/III/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Dewan Pers Tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.