Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa saat ini belum terdapat Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
  2. bahwa ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Nomor
PER-09/BC/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Ditetapkan Tanggal
30 April 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.8 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.