Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 Tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk.
  2. bahwa untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, perlu mengatur kembali tata kerja dan proses pemotongan kuota.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Dasar hukum Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 adalah :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
  5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265);
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1331);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Nomor
PER-10/BC/2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
7 November 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.38 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.