Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang ImpordariTempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai melalui pendayagunaan sistem otomasi dan risk management, perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Nomor
PER-14/BC/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang ImpordariTempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai
Ditetapkan Tanggal
29 April 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.