Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2022

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2022

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa petunjuk teknis pemberian pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, sehingga perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Nomor
PER-9/BC/2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor

Ditetapkan Tanggal
1 November 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.67 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.