Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4141/B/HK.06/2023

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4141/B/HK.06/2023

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4141/B/HK.06/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Guru berhak memperoleh Pengembangan Kompetensi terkait dengan bidang tugasnya.

  2. bahwa Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas pengembangan dan pemberdayaan Guru.

  3. bahwa untuk melaksanakan tugas pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu menyusun pedoman Pengembangan Kompetensi Guru.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
4141/B/HK.06/2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Dirjen GTK Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4141/B/HK.06/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.56 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.