Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 Tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  2. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam negeri untuk memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
PER-28/PJ/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.