Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perlu menaati ketentuan Jam Kerja dan Cuti bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional RI

Nomor
18 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2016

Berlaku Tanggal
24 Maret 2016

Sumber
BN.2016/No.453, peraturan.go.id : 17 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (563.26 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.