Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Analisis Biaya Keluaran digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
- bahwa dengan adanya penambahan jenis kegiatan serta penyesuaian koefisien pada Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial sebagaimana diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Analisa Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar di Lingkungan Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa sesuai dengan ruang lingkup materi yang diatur, Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial perlu diatur dengan Peraturan Kepala;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
12 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BIG Tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.