Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BIG Tentang Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.