Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
9 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BIG Tentang Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.