Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2015

EntitasBadan Informasi Geospasial
JenisPeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (Perka BIG)
Nomor5 Tahun 2015
Tahun2015
TentangPerka BIG Tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (234.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.