Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maka perlu penyesuaian dan penataan Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
17 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Ditetapkan Tanggal
9 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1530

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (373.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.