Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maka perlu penyesuaian dan penataan Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
17 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Ditetapkan Tanggal
9 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1530
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.