Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Di Lingkungan Sadan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, sebagai simpul jaringan informasi geospasial, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus menetapkan unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan, dan penyebaran data spasial dan informasi geospasial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Jaringan Informasi Geospasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
20 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Jaringan Informasi Geospasial Di Lingkungan Sadan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

Ditetapkan Tanggal
28 September 2015

Diundangkan Tanggal
28 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1433

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (238.63 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.