Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, serta Tanda Kehormatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, dedikasi, pengabdian, dan/atau prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan Seseorang, perlu mengusulkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, serta Tanda Kehormatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
27 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Tata Cara Tetap Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, serta Tanda Kehormatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1836

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.