Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai Abdi Negara, Abdi Masyarakat dan Abdi Bangsa yang memiliki falsafah dan dituangkan dalam Lambang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maka Lambang tersebut perlu dijunjung tinggi oleh segenap pegawai sebagai alat mencapai tujuan yang telah digariskan dalam bentuk Panji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
6 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
19 Mei 2017
Berlaku Tanggal
19 Mei 2017
Sumber
BN.2017/No.736, jdih.bmkg.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.