Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penataan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2OlB tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu melakukan penataan organisasi yang meliputi penyempurnaan pada beberapa nomenklatur stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan;
  2. bahwa penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : BlL26IMKTO| l2OI9 tanggal 8 Februari 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta guna menyeragamkan penamaan stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geolisika berdasarkan wilayah kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Ditetapkan Tanggal
25 April 2019

Diundangkan Tanggal
26 April 2019

Berlaku Tanggal
26 April 2019

Sumber
BN.2019/No.467, jdih.bmkg.go.id : 23 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika

Diubah dengan :

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016

Download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.74 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.