Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat status keadaan darurat bencana telah diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perkembangan penyelenggaraan penanganan darurat bencana sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
3 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BNPB Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Ditetapkan Tanggal
15 November 2016
Diundangkan Tanggal
22 November 2016
Berlaku Tanggal
22 November 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1777, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.