Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai.
  2. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menyusun tata cara pengelolaan kinerja pegawai.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Nomor
3 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perka BNPP Tentang Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.