Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel untuk memperkuat dan mengakselerasi penerapan penyelenggaraan manajemen talenta, diperlukan Aparatur Sipil Negara terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang optimal untuk mengisi jabatan yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian tujuan strategis dan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- bahwa untuk menyelenggarakan manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan landasan terhadap penyelenggaraannya di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Nomor
6 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perka BNPP Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.