Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/271/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BNPP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 820
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.