Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- bahwa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan mencerminkan karakteristik tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
10 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BPOM Tentang Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
4 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1150
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.