Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan penolong golongan enzim dan golongan penjerap enzim yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BPOM Tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
2 Juni 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.