Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan penolong golongan enzim dan golongan penjerap enzim yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BPOM Tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
2 Juni 2016

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (529.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.