Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa beberapa ketentuan mengenai kriteria penarikan dan pemusnahan serta tata cara pemusnahan kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang Kosmetika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BPOM Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 870

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (313.17 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.