Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan mengenai pemasukan obat dan bahan obat melalui mekanisme jalur khusus (special accessscheme) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme), perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah
Dasar hukum Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 ini adalah:
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017;
- PEraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022;
- Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022;
- Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022;
- Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2022
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
12 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perka BPOM Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2024
Berlaku Tanggal
23 Juli 2024
Sumber
BN 2024 (408); 11 hlm
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.