Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan bahan tertentu, perlu diatur pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan tertentu di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BPOM Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1430

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (402.61 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.