Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2013 perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
16 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BPOM Tentang Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1854
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.