Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa persyaratan mengenai cemaran mikroba dalam pangan olahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kondisi terkini untuk melindungi kesehatan manusia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
16 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BPOM Tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
4 Agustus 2016

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (637.18 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.