Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi serta guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
19 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BPOM Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
19 September 2017

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (314.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.