Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam label dan iklan pangan olahan;
- bahwa pengaturan mengenai pencantuman informasi bebas bahan tambahan pangan pada label dan iklan pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.6635 Tahun 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
23 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BPOM Tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.