Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarakat harus dilindungi dari pangan olahan yang mengandung cemaran logam berat melebihi batas maksimum;
- bahwa persyaratan mengenai cemaran logam berat dalam pangan olahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
23 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BPOM Tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
28 November 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.