Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perlakuan Tepung
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2013
Entitas | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Jenis | Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM) |
Nomor | 7 Tahun 2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Perka BPOM Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perlakuan Tepung |
Tanggal Ditetapkan | – |
Tanggal Diundangkan | 5 April 2013 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.