Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, telah ditetapkan jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan tugas Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu menetapkan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
20 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BKN Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2015

Berlaku Tanggal
25 Juni 2015

Sumber
BN.2015/NO.938, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.