Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulaupulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan tuntutan tugas dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan;
  3. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan tunjangan khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
16 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulaupulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Ditetapkan Tanggal
30 November 2015

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2015

Berlaku Tanggal
03 Desember 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1820, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.