Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/E/2013 Tentang Kode Etika Peneliti
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/E/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peneliti dalam melakukan kegiatannya berpegang pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan;
- bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku pembina peneliti, khususnya peneliti Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan suatu acuan etika bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Kade Etika Peneliti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
06/E/2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Kode Etika Peneliti
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2013
Sumber
BN. 2013/NO.1017, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/E/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.