Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diksriminatif, dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan LIPI, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More