Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
5 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Polri Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2021
Berlaku Tanggal
19 Februari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.160, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.