Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Polri Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2021

Berlaku Tanggal
19 Februari 2021

Sumber
BN. 2021/NO.160, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.