Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- bahwa beberapa ketentuan dan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sehingga perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
11 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan KPU Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Ditetapkan Tanggal
17 April 2023
Diundangkan Tanggal
18 April 2023
Berlaku Tanggal
18 April 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 349
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Silahkan download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.