PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
17 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan KPU Tentang Pedoman Pelaporan dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2013
Sumber
BN.2013/No.1062, jdih.kpu.go.id : 24 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Diubah dengan :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.