Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Jenis

Nomor
24 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan KPU Tentang Pedoman Audit Laporan dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
BN.2013/No.1583, jdih.kpu.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Laporan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009

Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (708.42 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.