PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilhan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
5 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan KPU Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilhan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
jdih.kpu.go.id : 19 hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2008
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.