Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Jenis

Nomor
75 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan KPU Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
08 Desember 2009

Sumber
jdih.kpu.go.id : 17 hlm

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemillhan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2010

Mencabut :

  1. Keputusan KPU Nomor 52 Tahun 2004

Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.71 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.