Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
- bahwa standar kompetensi dokter yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21A/KKI/KEP/IX/2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
- bahwa untuk menyesuaikan kompetensi dokter dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, perlu disusun kembali standar kompetensi dokter.
- bahwa telah disusun revisi standar kompetensi profesi dokter yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter.
- bahwa mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
11 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.