Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
- bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta memberikan kepastian hukum kelancaran penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
- bahwa dalam ketentuan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia belum diatur kemungkinan terjadinya penundaan penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sehingga Konsil Kedokteran Indonesia berwenang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran tersebut termasuk mengatur keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- bahwa pada situasi dan kondisi tertentu dalam kehidupan ketatanegaraan yang tidak dapat diduga perkembangannya dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan administrasi negara di bidang praktik kedokteran, khususnya dalam hal tidak dapat dilaksanakannya penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia secara tepat waktu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
25 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan KKI Tentang Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2014
Berlaku Tanggal
03 Juni 2014
Sumber
BN. 2014/NO.682, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.