Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate Of Good Standing)

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam melakukan Praktik Kedokteran di lingkup pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan kesehatan termasuk bakti sosial ke luar wilayah negara Republik Indonesia, Dokter dan Dokter Gigi harus teregistrasi serta tidak sedang menjalani sanksi atas pelanggaran etika profesi, disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi, dan/atau hukum, perlu diberikan sertifikat kelaikan melakukan Praktik Kedokteran dari Konsil Kedokteran Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Sertifikat Kelaikan Praktik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
33 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan KKI Tentang Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate Of Good Standing)

Ditetapkan Tanggal
22 April 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.741, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.