Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Praktik Kedokteran wajib melaksanakan registrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi dan melaksanakan Registrasi Ulang setiap 5 (lima) tahun sekali, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
39 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan KKI Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2016

Berlaku Tanggal
21 Januari 2016

Sumber
BN. 2015/NO.90, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.